Pemerintah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) semakin memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dan akan mengambil tindakan tegas setelah penetapan status zona merah pandemi COVID-19 di kota itu.Kami sangat ketat untuk mengeluarkan izin kegiatan-kegiatan, harus menjaga jarak dan kapasitas harus 50 persen,
"Kami sangat ketat untuk mengeluarkan izin kegiatan-kegiatan, harus menjaga jarak dan kapasitas harus 50 persen," kata Wakil Wali Kota Tarakan Effendi Djuprianto di Tarakan, Kamis.
Selain itu, dengan keterbatasan personel Satuan Polisi Pamong Praja dengan kegiatan yang sangat padat maka pihaknya meminta masyarakat kalau memang melihat kondisi kerumunan segera memberi informasi.
"Kita langsung terjunkan personel untuk penertiban dan nanti kita tegur. Kalau perlu kita bubarkan," katanya.
Saat ini jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Tarakan mencapai sebanyak 2.872 orang dengan penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 56 orang.
Jumlah yang pasien yang sembuh bertambah lima orang, jadi jumlah kumulatif sebanyak 1.528 orang.
Jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak 43 dan jumlah kasus probable meninggal dunia satu orang. Sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat sebanyak 1.301 orang, demikian Effendi Djuprianto.
Baca juga: 201 petugas RSUD Tarakan positif COVID-19, penutupan diperpanjang
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Tarakan bertambah 147 orang
Baca juga: 2.500 nakes di Tarakan akan disuntik vaksin COVID-19 pada 14 Januari
Baca juga: 113 orang di RSUD Tarakan positif COVID-19, rawat jalan ditutup
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021