Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan saat ini belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah Pilkada Serentak dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024.
Menurut dia, RUU Pemilu di antaranya mengatur tentang Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif (DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota, provinsi), dan Pilkada. RUU itu masih ada di Badan Legislasi (Baleg) untuk dilakukan harmonisasi.
"Kami belum membahas pelaksanaan apakah Pilkada pada 2024, belum kami bicarakan apalagi diputuskan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pimpinan Baleg: Revisi UU Pemilu agenda krusial DPR 2021
Dia menjelaskan, terkait keserentakan pemilu, Komisi II DPR RI tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan.
Hal itu, menurut dia, menyatakan bahwa keserentakan tersebut adalah Pilpres, DPR, DPD yang dilakukan pada 2024.
"Yang jelas bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan Pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu nasional, lalu ada pemilu lokal, pilihannya bisa pilkada saja atau pilkada bareng dengan DPRD kabupaten/ kota dan provinsi. Pilihan itu belum kami bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana," ujarnya.
Menurut dia, pilihan pilkada serentak bervariasi. Pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027 karena kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 baru berakhir masa jabatannya pada 2026.
Baca juga: Anggota DPR: 6 isu krusial di RUU Pemilu perlu dimatangkan
Guspardi menjelaskan, kepala daerah dari hasil pemilihan Pilkada 2017 juga akan berakhir pada 2022 atau 2023.
"Karena itu diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap akan dilakukan pada 2022 atau 2023, tujuannya serentak bersama pemilu nasional nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan pada 2024 namun pada 2026 atau 2027," katanya.
Politikus PAN itu mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya Plt, faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi apabila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional.
Menurut dia, yang terpenting adalah semua pihak harus menghindari jatuhnya korban jiwa petugas pemilihan seperti yang terjadi saat Pemilu serentak 2019.
Baca juga: Komisi II DPR RI targetkan RUU Pemilu selesai pertengahan 2021
"Itu juga bagian yang kami pikirkan, kelelahan petugas (KPPS) karena itu yang perlu ditegaskan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu keserentakan itu di tiga komponen, Pilpres, DPR, dan DPD," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021