• Beranda
  • Berita
  • Pupuk terlambat, KTNA sebut SK Mentan baru terbit di 93 kabupaten

Pupuk terlambat, KTNA sebut SK Mentan baru terbit di 93 kabupaten

15 Januari 2021 19:39 WIB
Pupuk terlambat, KTNA sebut SK Mentan baru terbit di 93 kabupaten
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya

Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengeluhkan distribusi pupuk bersubsidi kepada petani menjadi terhambat, padahal saat ini petani sudah memasuki musim tanam awal tahun untuk menunjang produktivitas tanaman.

Winarno menjelaskan bahwa persoalan keterlambatan pupuk ini terjadi karena Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten kota belum menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada akhir Desember 2020.

"Ya betul, per Kadis (kepala dinas) kabupaten/kota sangat lambat. Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya," kata Winarno saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.


Baca juga: KTNA terima kenaikan HET pupuk subsidi asalkan pupuk tidak langka

Baca juga: Ketua DPD minta pemerintah jamin ketersediaan pupuk subsidi



Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.

Padahal, mekanisme koordinasi distribusi pupuk ini sudah diubah dengan lebih sederhana, yakni dari sebelumnya SK diterbitkan melalui Gubernur, kemudian diganti menjadi Bupati, dan pada tahun ini diubah lagi kewenangannya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten/Kota.

Menurut Winarno, perubahan mekanisme tersebut seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah yang sama, yakni keterlambatan pupuk di awal tahun.

"Ini sudah ada perubahan tadinya per Gubernur, diganti Dinas Provinsi dan Bupati atau Walikota, diganti lagi sekarang menjadi Kadis kabupaten/kota, tetapi masih lamban juga," kata dia.

Oleh karena itu, KTNA sebagai perwakilan petani meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan SK agar petani tidak terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi.

Ada pun Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani.



Baca juga: Tahun 2021, Kementan tambah alokasi pupuk subsidi jadi 9 juta ton

Baca juga: KTNA nilai subsidi pupuk jamin petani kecil tetap berproduksi

Baca juga: Musim tanam 2021, Pupuk Indonesia siapkan stok subsidi 1,25 juta ton

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021