• Beranda
  • Berita
  • KTNA Jabar minta pemerintah daerah segera terbitkan SK pupuk subsidi

KTNA Jabar minta pemerintah daerah segera terbitkan SK pupuk subsidi

15 Januari 2021 20:05 WIB
KTNA Jabar minta pemerintah daerah segera terbitkan SK pupuk subsidi
Buruh tani menaburkan pupuk tanaman padi di persawahan Desa Kedungboto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.

SK Mentan sudah terbit dan harus disusul oleh SK dinas pertanian di provinsi dan kabupaten/kota

Organisasi petani dan nelayan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah melalui dinas pertanian kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan (SK), sehingga petani segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menjelaskan bahwa alokasi dan ketetapan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.

Peraturan tersebut harus diikuti dengan SK yang diterbitkan oleh dinas pertanian di 514 kabupaten/kota agar pupuk subsidi dapat disalurkan oleh produsen dan distributor kepada petani.

"Padahal, SK Mentan sudah terbit dan harus disusul oleh SK dinas pertanian di provinsi dan kabupaten/kota. Di lapangan sedang puncak pemakaian pupuk," kata Otong saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pupuk terlambat, KTNA sebut SK Mentan baru terbit di 93 kabupaten

Otong menjelaskan bahwa SK di tingkat pemerintah provinsi sudah diterbitkan, namun belum diterbitkan di tingkat kabupaten.

Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.

Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.

Otong berharap pemerintah daerah dapat berpihak sepenuhnya kepada petani sehingga dapat melakukan produksi tanpa kekhawatiran. Apalagi, dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

"Dengan kenaikan HET saat ini, meskipun kami menerima keputusan tersebut, tolong alokasinya yang cukup dan tidak susah mendapatkannya," kata Otong.

Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik guna memenuhi kebutuhan petani. Jumlah tersebut lebih tinggi dari alokasi subsidi pupuk pada 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.

Baca juga: KTNA nilai subsidi pupuk jamin petani kecil tetap berproduksi
Baca juga: Serap panen program "agro solution", Pupuk Indonesia gandeng Bulog

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021