Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sahedi, Senin membenarkannya dan menjelaskan itu merupakan hasil rapid test antigen yang dilakukan di salah satu laboratorium di Ibu Kota Provinsi Sulteng beberapa hari lalu.
Sebelumnya, kata dia, salah seorang pegawai imigrasi positif terinfeksi virus corona.
Untuk memastikan kesehatan para pegawai secara keseluruhan, maka pimpinan mengambil kebijakan melaksanakan rapid test antigen terhadap semua pegawai.
"Dan hasilnya menunjukkan ada 12 yang positif sehingga total pegawai Imigrasi Palu yang terpapar COVID-19 sebanyak 13 orang," kata dia.
Baca juga: Empat pegawai terpapar COVID-19 Imigrasi Palu tutup pelayanan
Sejak 12-16 Januari 2021, kantor imigrasi tutup sementara setelah satu pegawai dinyatakan positif COVID-19 dan semua aktivitas termasuk pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya dihentikan.
Tetapi setelah diketahui bahwa hasil rapid test antigen menyatakan bahwa ada 12 orang lagi pegawai imigrasi yang positif COVID-19, maka pimpinan memutuskan untuk memperpanjang kembali masa penutupan tersebut hingga 22 Januari 2021.
Namun demikian, kata Sahedi, jika ada warga negara Indonesia maupun WNA yang sangat membutuhkan layanan, maka petugas imigrasi akan melayaninya.
"Tapi ini hanya khusus kebutuhan darurat seperti sakit dan berobat lanjut ke luar negeri atau WNA yang akan pulang ke negaranya serta WNA yang akan memperpanjang kembali masa izin tinggal," ujarnya.
Untuk pelayanan secara umum belum bisa dilakukan dan baru akan kembali setelah 22 Januari 2021.
Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Sulteng bertambah 108 orang
Baca juga: Cetak rekor tertinggi 252 orang, positif COVID-19 Sulteng 5.017 kasus
Pewarta: Anas Masa
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021