"Tiga, penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara pada Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang ASN dihapus, untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada Kementerian," kata Syamsurizal dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Eddy Hiariej.
Baca juga: Ketua Baleg DPR RI sebut Supres RUU ASN sudah turun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI pengganti Arwani Thomafi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu mempertanyakan urgensi KASN di depan para menteri tersebut.
Ia mengatakan di dalam UU ASN, KASN ditunjuk menjadi lembaga non-struktural yang mengawasi pelaksanaan norma dasar kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
"Persoalannya menurut ketentuan KASN (dalam UU ASN) ini, terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non-struktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian PAN-RB," kata Syamsurizal.
Ia menambahkan, apabila Kementerian PAN-RB merasa tugas, wewenang, dan fungsi mereka yang dimiliki selama ini tidak berjalan secara baik, maka tidak serta-merta solusinya membentuk lembaga baru.
"Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian," kata Syamsurizal.
Baca juga: UU ASN salah satu yang paling sering diuji di MK
Secara lengkap, lima poin muatan RUU ASN yang diusulkan Komisi II DPR RI antara lain:
1. Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun.
2. Pemberian hak atas jaminan pensiun pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian
4. Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK
5. Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR
Baca juga: Tenaga honorer gugat UU ASN ke MK
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021