Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Lukman Hakim menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan ekonomi masyarakat.Para pedagang tetap diizinkan berjualan sesuai jam operasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ini artinya tidak ada bedanya dengan sebelumnya
"Berdasarkan pengalaman yang terjadi, pola transaksi dan konsumsi masyarakat sudah berubah sejak awal pandemi, dugaan saya pengaruhnya bagi ekonomi masyarakat tidak terlalu besar," katanya di Solo, Senin.
Apalagi, menurut dia, saat ini pemerintah daerah juga sudah memberikan kelonggaran khususnya pedagang kuliner yang berjualan di malam hari. Salah satunya yang terjadi di Kota Solo, transaksi kuliner yang semula dibatasi hingga pukul 19.00 WIB akhirnya dibatalkan, kata Lukman.
"Para pedagang tetap diizinkan berjualan sesuai jam operasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ini artinya tidak ada bedanya dengan sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
"Pemerintah tetap memikirkan dampak ekonomi bagi masyarakat dengan adanya pembatasan aktivitas. Selama ketersediaan bahan kebutuhan pokok pemerintah cukup, tidak ada masalah. Apalagi pemerintah tetap menggelontorkan bantuan dari berbagai skema, bantuan sosial yang sifatnya tunai maupun transfer," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta mengaku tidak ingin mempersulit pedagang kaki lima (PKL) dalam mencari rezeki di tengah pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali.
"Mengenai PKL ini kami menjabarkan dengan logika, rasa kemanusiaan, dan keadilan," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Ia mengatakan awalnya selama PPKM para PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 19.00 WIB. Namun dengan alasan kemanusiaan, pihaknya menganulir keputusan tersebut.
Menurut dia, akan tidak adil jika jam operasional mal diberikan selama sembilan jam sehari, namun PKL hanya diberikan waktu sebentar saja.
"Kalau buka jam 18.00 terus jam 19.00 WIB ditutup lha nanti teman-teman makan apa. Yang penting jam operasional dipersilahkan," katanya.
Ia juga meminta para pedagang untuk membatasi jumlah pembeli yang makan di warung dengan maksimal terisi 25 persen dari kapasitas biasanya. Menurut dia, jika nanti para pedagang tidak mengikuti aturan tersebut maka akan langsung ditegur oleh instansi terkait.
"Jadi kalau nanti melebihi itu ya akan ditegur dan diperingatkan. Kalau perlu dilarang buka," katanya.
Baca juga: Rupiah awal pekan ditutup jatuh, dipicu PPKM dan sentimen ekonomi AS
Baca juga: Kadin Jatim : PPKM hambat lajunya ekonomi daerah
Baca juga: Hari keempat PPKM, mobilitas pengguna KRL berkurang
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021