Semua wisatawan yang masuk ke Gunung Kidul tanpa bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 langsung diminta putar balik
Kunjungan wisatawan ke Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengalami penurunan signifikan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 11-25 Januari 2021 karena wisatawan dari luar DIY harus menunjukkan hasil rapid test antigen.
"Semua wisatawan yang masuk ke Gunung Kidul tanpa bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 langsung diminta putar balik. Selain itu, bila objek wisata kunjungan wisatawan sudah 50 persen dari kapasitas langsung diminta putar balik. Sehingga kunjungan wisatawan mengalami penurunan signifikan," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Senin.
Berdasarkan data yang masuk, kata dia, jumlah kunjungan wisatawan dari 4- 10 Januari 2021 ke objek wisata yang beretribusi mencapai 70.314 orang. Namun dengan diberlakukannya PPKM dari 11-17 Januari 2021 kunjungan wisatawan hanya sekitar 30.542 orang.
Baca juga: Gunung Kidul intensifkan penegakan protokol kesehatan selama PPKM
"Penurunan kunjungan wisatawan lebih dari 50 persen. Semoga situasi pandemi COVID-19 ini bisa diatasi, sehingga sektor pariwisata bangkit kembali," katanya.
Harry mengatakan dari data survei yang dilakukan Dispar Gunung Kidul pada Oktober 2019 sampai Maret 2020, mayoritas pengunjung berasal dari luar DIY. Adapun lima wilayah terbanyak tertinggi Jawa Tengah 25,5 persen, Jawa Timur 20,14 persen, DIY 16,25 persen, Jawa Barat 11,10 persen, dan DKI Jakarta 8,81 persen.
"Sejak uji coba terbatas diberlakukan, kunjungan tiap destinasi wisata di Gunung Kidul dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya juga turut dibatasi," katanya.Baca juga: Pemkab: Objek wisata di Gunung Kidul aman dikunjungi
Pewarta: Sutarmi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021