Sejumlah pemda dukung Program Seleksi Guru PPPK

19 Januari 2021 18:14 WIB
Sejumlah pemda dukung Program Seleksi Guru PPPK
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim memaparkan terobosan pada seleksi guru PPPK 2020 di Jakarta, Seni (23/11). (ANTARA/dok pri)

Sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Semarang tidak mengalami kendala apapun

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) seperti Pemerintah Kota Semarang mendukung program pemerintah terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam merekrut guru melalui skema PPPK.

“Akhir tahun 2020 ini Kemenpan RB, Kemdikbud dan BKN mengundang BKPP dan Disdik untuk rekonsiliasi data kekurangan guru. Sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Semarang tidak mengalami kendala apapun karena seleksi peserta guru PPPK harus yang sudah terdaftar di Dapodik,” ujar Gunawan.

Saat ini kebutuhan guru di Kota Semarang juga sudah dipenuhi dengan guru nonPNS atau guru kontrak melalui seleksi yang baik dan ketat dalam kemampuan bidang, wawasan kebangsaan, dan psikologi dengan standar gaji UMK plus.

Program rekrutmen guru melalui PPPK membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru di 2021. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat lebih dari 700.000 guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar.

Seleksi dibuka berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud yang memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar. Oleh karena itu Pemda didorong untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan guru dan tenaga pendidik di wilayahnya.

Gunawan menambahkan program seleksi guru melalui PPPK sebagai inisiatif yang tepat dalam mencukupi kebutuhan guru di seluruh pelosok Indonesia sekaligus memberikan penghargaan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Apalagi program guru PPPK itu sudah memberikan jaminan gaji para guru terpilih melalui APBN, namun dirinya masih menunggu peraturan khusus untuk rekrutmen guru jalur PPPK.

“Status PPPK menjadi kewenangan pusat karena sampai dengan sekarang Peraturan yg mengatur khusus guru PPPK belum terbit dan baru aturan standar gaji yang sudah diterbikan. Pihaknya terus melakukan persiapan dengan mendata kebutuhan guru saat ini dimulai jenjang Sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak termasuk guru pendidikan agama yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag),” terang dia.

Kementerian Keuangan telah mencadangkan anggaran APBN 2021 sebesar Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK dan Rp24,92 triliun untuk ASN daerah dan juga untuk guru PPPK.

Proses pembayaran gaji sesudah formasi guru ditetapkan dan dilakukan pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah serta registrasi di Badan Kepegawaian Negara, maka menggunakan jalur APBD melalui transfer umum dan penyaluran DAU setiap bulannya dilakukan sesudah Pemda menyampaikan realisasi belanja pegawainya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Didi Rusdiansyah, mendukung langkah Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada daerah dengan membuka kesempatan seleksi guru PPPK yang mencapai satu juta guru.

“Ini merupakan kemajuan yang cukup baik dan kami berharap proses seleksinya kita memberikan prioritas kepada yang memang sama-sama daftarnya tertuang dalam dapodik, karena data itu telah kita sepakati bersama, dan semoga ini adalah bagian dari kita menyelesaikan permasalahan yang selama ini banyak terutama guru-guru honorer yang belum bisa menjadi pns kita,” jelas Didi.

Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dan sosialisasi program satu juta guru honorer menjadi PPPK yang dilaksanakan pada lima region meliputi Batam, Makassar, Bali, Semarang, dan Yogyakarta.

Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan dorongan Pemda agar mengajukan formasi guru sesuai dengan kebutuhannya. Selain hal tersebut, sosialisasi itu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait teknis perekrutan.

Baca juga: Komisi X DPR dorong afirmasi untuk guru honorer sudah lama mengabdi

Baca juga: Rekrutmen guru PPPK tuntaskan sejumlah persoalan guru


 

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021