Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bekasi Cikarang menyantuni ahli waris almarhumah Attina Miszaharina selaku peserta yang berprofesi sebagai Ketua Yayasan Cendana.Sepanjang tahun 2020 pembayaran klaim BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang menembus angka Rp446,4 miliar dan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Barat
"Hari ini kita serahkan klaim jaminan kematian kepala ahli waris dengan total manfaat sebesar Rp42 juta," kata Kepala Cabang Kantor BPJamsostek Bekasi Cikarang Achmad Fatoni di Cikarang, Rabu.
Fatoni mengatakan Yayasan Cendana merupakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan anak dan terdaftar sebagai peserta melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJamsostek.
Sementara almarhumah meninggal dikarenakan sakit dan telah terdaftar sebagai peserta penerima upah di Yayasan Cendana sejak September 2018.
"Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Santunan ini, kata dia, merupakan salah satu tanggung jawab BPJamsostek kepada seluruh peserta jika terjadi risiko sosial ekonomi akibat kerja.
Dengan mengikuti program BPJamsostek, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
Ia menjelaskan sepanjang tahun 2020 pembayaran klaim BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang menembus angka Rp446,4 miliar dan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Barat.
"Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar tentu mempengaruhi kepesertaan kami sehingga jumlah klaim yang dibayarkan pun ikut besar ditambah dengan lonjakan PHK yang meningkat sejak pandemi COVID-19," katanya.
Klaim pembayaran sepanjang tahun lalu itu mencakup total 36.153 kasus dengan jumlah klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua dengan 25.263 kasus dan total klaim sebesar Rp382,7 miliar.
Kemudian program Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai Rp44,8 miliar dengan total 6.387 kasus. Program Jaminan Kematian mencapai Rp14,9 miliar dengan 383 kasus serta Jaminan Pensiun sebesar Rp3,8 miliar dengan 4.120 kasus.
Menurut dia pandemi COVID-19 memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sehingga turut berdampak pula terhadap kenaikan klaim Jaminan Hari Tua.
Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJamsostek tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret tahun lalu dan kini telah mengalami sejumlah inovasi antara lain adalah LAPAK ASIK "onsite" dan "online".
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJamsostek atau Protokol LAPAK ASIK, peserta dapat menghubungi layanan masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.
"Kami berupaya maksimal agar semua peserta terlayani dengan baik. Kami juga berharap agar pandemi COVID-19 segera berakhir sekaligus mengimbau peserta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah," demikian Achmad Fatoni.
Baca juga: Klaim pembayaran BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang tembus Rp352 miliar
Baca juga: Vaksin gratis COVID-19, BPJS Kesehatan Bekasi siapkan dukungan
Baca juga: 13.800 PNS Kabupaten Bekasi peroleh fasilitas BPJS
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021