“Sampai dengan Rabu (20/1) dari 40 korban yang telah teridentifikasi Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 36 ahli waris korban sedang untuk empat korban lainnya masih menunggu kesiapan dari keluarga korban dan akan segera diselesaikan pada kesempatan pertama,’’ ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini adalah sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
“Penyelesaian Santunan Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri sejalan dengan Instruksi Presiden untuk menyegerakan penyerahan santunan kepada seluruh korban dan tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan kesiapan keluarga korban,” katanya.
Penyerahan santunan dilakukan sesuai dengan domisili dari ahli waris korban hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.
Operasi pencarian korban dan properti pesawat Sriwijaya Air SJ-182 oleh Tim SAR Gabungan telah memasuki hari ke-12 berhasil mengevakuasi 324 kantong jenazah dan 40 korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri.
Sebelumnya Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak, jatuh di perairan dekat Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1).
Pesawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengangkut penumpang sebanyak 62 penumpang, terdiri dari 6 awak aktif, 40 orang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi dan 6 awak sebagai penumpang.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan bagi pramugari Sriwijaya SJ-182 di Bali
Baca juga: Orang tua Ihsan, korban Sriwijaya Air terima satunan dari Jasa Raharja
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021