"Kami meminta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu.
BPJS Ketenagakerjaan diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Baca juga: KSPI: Pandemi masih akan berdampak di sektor ketenagakerjaan pada 2021
Terkait hal ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Said Iqbal menilai dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri di mana sebelumnya bernama Jamsostek.
Baca juga: KSPI sebut baru 16 juta pekerja formal terdaftar BPJS Kesehatan
"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah 'dirampok' oleh 'pejabat berdasi' para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaaan," kata Said.
KSPI pun mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung mengenai kasus ini. Pihaknya meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan.
Baca juga: KSPI: Buruh rentan terpapar COVID-19
"KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kabupaten/ kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan triliunan rupiah uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021