• Beranda
  • Berita
  • Pengerukan pasir pantai secara ilegal di Nagan Raya sebabkan abrasi

Pengerukan pasir pantai secara ilegal di Nagan Raya sebabkan abrasi

20 Januari 2021 22:10 WIB
Pengerukan pasir pantai secara ilegal di Nagan Raya sebabkan abrasi
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pejabat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melakukan peninjauan ke lokasi abrasi pantai di kawasan Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Aceh, Rabu (20/2/2021). Abrasi tersebut diduga terjadi akibat aktivitas pengerukan pasir secara ilegal di daerah ini. (ANTARA/HO)
Anggota DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Zulkarnaen menyatakan pengerukan pasir pantai di sekitar Pelabuhan PLTU 1-2 Nagan Raya di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, diduga ilegal, menyalahi izin (AMDAL) dan melanggar hukum, sehingga menyebabkan abrasi pantai di daerah ini kian parah.

“Akibat pengerukan pasir pantai diduga secara ilegal ini, telah menyebabkan abrasi pantai di Nagan Raya sepanjang 2-3 kilometer,” kata Zulkarnaen di Suka Makmue, Rabu.

Tidak hanya itu, akibat aktivitas pengerukan pasir secara besar-besaran tersebut juga menyebabkan ruas jalan aspal yang sudah dibangun sekitar dua tahun lalu, kini telah hilang akibat diterjang abrasi pantai.

“Tidak hanya badan jalan yang menjadi korban, sejumlah tempat usaha masyarakat di lokasi wisata pantai ini juga ikut rusak akibat diterjang abrasi,” kata Zulkarnaen.

Baca juga: 20 rumah terancam abrasi di Bengkulu

Baca juga: Masyarakat Sampit keluhkan pengerukan pasir


Di sisi lain, ia juga menyoroti penggunaan pasir yang sudah dikeruk tersebut dan diduga digunakan untuk pembangunan proyek sebuah infrastruktur di Nagan Raya.

“Setahu kami, aktivitas pengerukan pasir pantai di kawasan Suak Puntong, Nagan Raya ini ilegal dan tidak sesuai dengan AMDAL,” katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada otoritas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut sehingga kasus tersebut menjadi prioritas, dan diharapkan abrasi pantai di daerah ini bisa segera dihentikan, kata Zulkarnaen menegaskan.

Sementara itu, Manager Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya Harmanto yang dikonfirmasi terpisah, Rabu, mengatakan pengerukan pasir pantai di kawasan pelabuhan milik perusahaan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami sudah ada izin AMDAL dan sudah diverifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Harmanto.

Terhadap peristiwa kerusakan lingkungan, kata dia, aktivitas pengerukan pasir tersebut tidak berkaitan dengan abrasi pantai yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Karena sepanjang pantai barat ini, sepanjang pantai setahu saya abrasi semua,” kata Harmanto singkat.*

Baca juga: DPRD: hentikan izin pengerukan pasir laut reklamasi Tanjung Benoa

Baca juga: Legislator minta KKP tindak tegas aktivitas pengerukan pasir di Teluk Jakarta

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021