• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah perpanjang pembatasan kegiatan hingga 8 Februari 2021

Pemerintah perpanjang pembatasan kegiatan hingga 8 Februari 2021

21 Januari 2021 13:37 WIB
Pemerintah perpanjang pembatasan kegiatan hingga 8 Februari 2021
Tangkapan layar - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/201). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Kabinet/pri.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

"Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Airlangga: Presiden harap kurva COVID-19 menurun dalam dua pekan

Baca juga: Airlangga tekankan pembatasan aktivitas bukan pelarangan kegiatan


Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.

Baca juga: Presiden setujui perpanjangan larangan masuk WNA ke Indonesia

Baca juga: Airlangga: 7 provinsi sudah tindaklanjuti instruksi Mendagri

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021