Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mendukung gagasan calon Kapolri Komjen Listy Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang di jalan dan mulai menerapkan tilang elektronik secara keseluruhan, namun harus dilengkapi kamera pengintai atau CCTV.Kalau ETLE itu dapat berfungsi optimal, memang tidak diperlukan lagi polisi berdiri di jalan mengatur lalu lintas atau pun melakukan penilangan
“Soal gagasan calon Kapolri Komjen Listy Sigit Prabowo agar ke depan Polri tidak melakukan tilang di jalan lagi, sebetulnya merupakan gagasan yang baik dan harus diapresiasi, semoga dapat terwujud di lapangan. Itu bukan kemustahilan di era teknologi digital,” kata Darmaningtyas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kepolisian sendiri melalui Korlantas Polri sudah tiga tahun terakhir melaksanakan ETLE (Electronic Law Enforcement) sebagai salah satu mekanisme untuk mengawasi pengguna jalan.
“Kalau ETLE itu dapat berfungsi optimal, memang tidak diperlukan lagi polisi berdiri di jalan mengatur lalu lintas atau pun melakukan penilangan,” ujarnya.
Baca juga: Polda Metro ajukan tambahan 60 kamera tilang elektronik pada 2021
Menurut dia, yang terpenting sekarang adalah bagaimana agar kamera CCTV itu bisa dipasang di seluruh wilayah Indonesia sehingga setiap pelanggaran di jalan dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Kendalanya, lanjut Darmaningtyas, adalah infrastruktur ETLE itu sekarang masih terfokus di kota-kota besar saja dan itu pun belum merata.
“Taruhlah kota Jakarta ini saja, belum semua ruas jalan dipasangi kamera CCTV sebagai alat monitornya, sehingga dikhawatirkan nanti pelanggaran akan banyak terjadi di jalan-jalan yang belum dipasangi kamera CCTV,” ujarnya.
Baca juga: Polda Metro tutup sementara layanan tilang elektronik untuk perbaikan
Jadi, dia mengatakan, kalau Polri bertekad ingin melaksanakan ETLE, maka yang perlu dilakukan adalah memperbanyak infrastruktur kamera CCTV dan dilakukan pengawasan secara serius melalui ruang kontrol yang ada di setiap Polres, kalau di kota-kota besar dapat dikecilkan lagi melalui ruang kontrol Polsek.
"Saatnya polisi melakukan pengawasan lalu lintas melalui dalam ruangan kontrol. Membangun control room dan pemeliharaannya itu yang menjadi tantangan Kapolri ke depan. Tapi dengan tekat yang kuat, Kapolri baru mestinya bisa mewujudkannya,” kata Darmaningtyas.
Dia menambahkan sekarang yang perlu diatur dengan jajaran penegak hukum lainnya adalah soal pembagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari tilang ETLE itu.
Darmaningtyas mengusulkan agar bisa diselesaikan antar-institusi sesuai dengan investasi infrastruktur dan SDM.
Baca juga: 12 kamera E-TLE dirusak pericuh
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021