• Beranda
  • Berita
  • Polairud Polda Banten gagalkan penjualan benih lobster Rp6 miliar

Polairud Polda Banten gagalkan penjualan benih lobster Rp6 miliar

21 Januari 2021 18:24 WIB
Polairud Polda Banten gagalkan penjualan benih lobster Rp6 miliar
Wakil Direktur Poalirud Polda Banten, AKBP Abdul Majid menunjukan barang bukti benih lobster ilegal. Tim subdit penegakan hukum Polairud Polda Banten untuk pertama kalinya di tahun 2021, berhasil menggagalkan upaya penjualan benih lobster atau benur ilegal senilai Rp6 miliar.  (Mulyana)
Jajaran tim Sub Direktorat Penegakan Hukum Polairud Polda Banten untuk pertama kalinya pada awal tahun 2021 berhasil menggagalkan upaya penjualan benih lobster atau benur ilegal senilai Rp6 miliar.

Wakil Direktur Poalirud Polda Banten, AKBP Abdul Majid, di Merak, Cilegon, Kamis mengatakan, dalam kasus tersebut dua orang warga Wanasalam Kabupaten Lebak, berinisial MY dan CH berhasil diamankan. Sebab berdasarkan hasil pengintaian di perairan Banten Selatan, para tersangka membawa ribuan benur tanpa memiliki dokumen izin usaha perikanan.

"Menurut keterangan dari para tersangka, ribuan benur diakui diperoleh dari para nelayan di pantai Binuangeun. Benih lobster itu akan dijual ke daerah Sukabumi, Jawa Barat," kata Abdul Majid pada ekspose yang digelar di Markas Polairud Polda Banten, di Merak, Kota Cilegon.

Baca juga: Penyelundup puluhan ribu benih lobster didenda Rp1 miliar

Baca juga: Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Batam


Ia mengatakan, selain dua tersangka dan satu unit kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan sebanyak 24 ribu ekor benih lobster yakni sebanyak 16 ribu ekor benur jenis pasir dan 8.000 ekor benih lobster jenis mutiara.

"Jadi mereka memang sudah diintai oleh anggota kami. Jadi keduanya ditangkap saat membawa kotak styrofoam yang diduga berisi benih lobster. Dan saat diamankan ternyata memang benar, para tersangka juga tidak bisa menunjukkan bukti izin usaha perikanan sehingga kami tangkap," katanya.

Sementara para tersangka akan dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 Undang - undang RI nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar rupiah. 

Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan 74 ribu benih lobster tujuan Singapura

Baca juga: Bea Cukai lakukan pemeriksaan lanjutan terkait ekspor lobster ilegal

Pewarta: Mulyana
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021