Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menemukan minuman keras (miras) di lokasi olahraga “Baba Futsal” kawasan Grogol Petamburan, saat inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan pada Rabu (20/1) malam.Ditemukan beberapa jenis minuman keras berbagai merek. Total 18 botol
“Ditemukan beberapa jenis minuman keras berbagai merek. Total 18 botol,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tamo Sijabat, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, lokasi futsal tersebut melanggar aturan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang seharusnya berakhir pukul 19.00 WIB.
Oleh karena itu, Satpol PP Jakarta Barat menyita miras dan menindak tegas dengan penutupan 1x24 jam, serta membuat berita acara pemeriksaan pemanggilan pada pengelola.
Kegiatan di tempat futsal tersebut juga dibubarkan.
Selain itu, Satpol PP Jakarta Barat juga memberikan imbauan dan teguran tertulis kepada empat tempat makan di sekitar lokasi operasi di Jalan Dr Susila dan Jalan Dr Muwardi, Grogol Petamburan.
Jenis pelanggarannya yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19, masih menyediakan makan di tempat setelah pukul 19.00 WIB, tidak mewajibkan pengunjung memakai masker kecuali makan minum dan tidak membatasi jarak fisik.
Baca juga: Sidak PSBB, Pemkot Jakbar tutup kantor bisnis daring langgar prokes
Baca juga: Kakorlantas dampingi Menhub sidak prokes Terminal Kampung Rambutan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021