Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 18 Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak bencana pada tahun lalu telah dalam proses klaim asuransi dengan nilai total Rp1,14 miliar.Kami melanjutkan implementasi untuk 68 K/L jadi tahun ini kami harus mengejar 68 K/L. Ayo dong kita berasuransi BMN
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menyatakan kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar terhadap BMN tersebut terjadi sebagai akibat dari 15 kejadian bencana, seperti banjir, kebakaran, serta kerusuhan.
“Kita mitigasi 15 kejadian, kita sudah klaim mereka dan sudah dibayar. Ini contoh bahwa ada enggak klaim? Ada Rp1,14 miliar itu,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN di Jakarta, Jumat.
Encep menuturkan pada tahun lalu terdapat 13 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terdaftar sebagai peserta asuransi BMN yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kemenkeu berikan relaksasi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara
Kemudian juga Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.
Ia menyebutkan 13 K/L yang merupakan peserta asuransi BMN tersebut memiliki total objek sebanyak 2.112 dengan nilai pertanggungan mencapai Rp17,05 triliun.
Sementara itu pihaknya kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh K/L seiring dengan kejadian bencana yang melanda Indonesia pada awal 2021.
Oleh sebab itu Kemenkeu menargetkan sebanyak 68 K/L dapat mengikutsertakan BMN yang dikuasainya dalam program asuransi BMN.
Encep memastikan DJKN bersama K/L akan berupaya menggiatkan proses identifikasi risiko, pemetaan dan penetapan objek, sekaligus memastikan ketersediaan APBN 2021.
Baca juga: Kemenkeu optimalkan barang milik negara untuk penanganan COVID-19
“Kami melanjutkan implementasi untuk 68 K/L jadi tahun ini kami harus mengejar 68 K/L. Ayo dong kita berasuransi BMN,” tegasnya.
Ia menjelaskan asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kemenkeu dan disediakan oleh konsorsium asuransi.
Ia melanjutkan asuransi BMN yang menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L ini berfokus pada objek bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah
Di sisi lain Encep menuturkan perluasan asuransi untuk peralatan dan mesin hingga infrastruktur masih dalam tahap pendalaman sehingga diperkirakan tahun depan sudah masuk dalam fokus objek asuransi BMN.
“Infrastruktur belum dilindungi asuransi sehingga kita pendalaman mudah-mudahan tahun depan. Kalau tahun ini dipelajari dulu,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkeu sebut target PNBP dari pemanfaatan BMN tertekan pandemi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021