• Beranda
  • Berita
  • Tersangka Harry Sidabukke dicecar berikan uang dapatkan proyek bansos

Tersangka Harry Sidabukke dicecar berikan uang dapatkan proyek bansos

22 Januari 2021 16:51 WIB
Tersangka Harry Sidabukke dicecar berikan uang dapatkan proyek bansos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Didalami keterangannya mengenai adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di Kemensos untuk mendapatkan proyek tersebut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta terkait pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan proyek pengadaan bantuan sosial (bansos).

KPK pada Kamis (21/1) telah memeriksa Harry sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Didalami keterangannya mengenai adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di Kemensos untuk mendapatkan proyek tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penyidik, kata dia, juga mendalami keterangan Harry mengenai cara yang bersangkutan ikut serta dalam proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos tersebut.

Selain Harry, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta.

Baca juga: KPK kembali panggil Dirjen Linjamsos terkait suap pengadaan bansos

Baca juga: KPK cecar saksi aliran uang suap bansos ke PPK Kemensos Matheus Joko


Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

Baca juga: KPK antarkan saksi ambil dokumen terkait kasus suap pengadaan bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021