• Beranda
  • Berita
  • Izin pakai kawasan hutan di Kalsel mencakup area seluas 56.243 hektare

Izin pakai kawasan hutan di Kalsel mencakup area seluas 56.243 hektare

23 Januari 2021 14:00 WIB
Izin pakai kawasan hutan di Kalsel mencakup area seluas 56.243 hektare
Arsip Foto. Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berusaha memadamkan semak belukar yang terbakar di lahan gambut Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (2/8/2019). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai tahun 2020 ada 93 izin pinjam pakai kawasan hutan yang masih aktif dan mencakup area seluas 56.243 hektare atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi di provinsi itu.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Sabtu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah mengatakan bahwa luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektare dan sekitar 950.800 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Di Provinsi Kalimantan Selatan, menurut data kementerian, hingga tahun 2020 ada enam izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) non-tambang yang aktif dan mencakup area seluas 1.165 hektare. IPPKH non-tambang meliputi kegiatan seperti pembangunan jalan dan jaringan komunikasi.

Sedangkan IPPKH pertambangan (batu bara, bijih besi, dan galian C) yang aktif tercatat sebanyak 87 dengan luas area kurang lebih 55.078 hektare atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Dari 87 IPPKH Pertambangan di Kalimantan Selatan, ada 55 IPPKH dengan cakupan area kurang lebih 43.744 hektare yang terbit sebelum 20 Oktober 2014.

IPPKH yang terbit setelah 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 32 dengan luas area kurang lebih 11.334 hektare.

Menurut data KLHK tahun 2019, aktivitas diindikasikan hanya dilakukan di area dengan luas sekitar 30.841 hektare dari total 55.078 hektare luas cakupan IPPKH pertambangan.

Luas bukaan tambang di areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan yang seluas kurang lebih 53.456 hektare menurut KLHK.

Pemerintah mengeluarkan IPPKH untuk kegiatan di luar sektor kehutanan di kawasan hutan.

Permohonan penggunaan kawasan hutan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari gubernur, dokumen lingkungan, serta izin sektor tambang (IUP/PKP2B/KK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah.

Pengajuan perpanjangan IPPKH juga wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, dokumen lingkungan, citra satelit, dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.

Tutupan lahan 

Menyusul banjir yang melanda kawasan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Kalimantan Selatan, KLHK melakukan kajian dengan lokus DAS Barito.

DAS Barito luas totalnya kurang lebih 6,2 juta hektare dan meliputi wilayah Kalimantan Tengah (4,4 juta hektare), Kalimantan Timur (8.000 hektare), Kalimantan Barat (590 hektarea), dan Kalimantan Selatan (1,8 juta hektare).

KLHK menelaah perubahan tutupan hutan secara seri menggunakan matriks transisi perubahan tutupan lahan di DAS Barito di Provinsi Kalimantan Selatan.

Data menunjukkan, kawasan DAS Barito di Kalimantan Selatan mengalami penurunan tutupan hutan baik hutan alam maupun hutan tanaman industri. Namun areal perkebunan, sawah, pertambangan, dan pemukiman di kawasan itu meluas. 

Selama tahun 2000 sampai 2006, luas area perkebunan bertambah menjadi 31.629 hektare dari 25.796 hektare dan area pertambangan meluas menjadi 18.100 hektare dari 7.966 hektare.

Pada periode 2006 sampai 2011, luas area perkebunan meluas menjadi 39.481 hektare dari 30.545 hektare dan luas area pertambangan bertambah menjadi 20.625 hektare dari 18.100 hektare.

Dari tahun 2011 sampai 2015, lahan perkebunan bertambah menjadi 180.566 hektare dari 38.451 hektare dan area pertambangan bertambah menjadi 26.180 hektare dari 19.592 hektare.

Luas perkebunan bertambah lagi menjadi 236.917 hektare dari 169.137 hektare dan area pertambangan meluas menjadi 37.224 hektare dari 23.185 hektare selama kurun 2015 sampai 2019. 

Menurut KLHK, perluasan areal pertambangan berasal dari pertanian lahan kering campuran seluas 5.524 hektare dan lahan terbuka seluas 2.342 hektare.

DAS Barito Kalimantan Selatan secara kewilayahan hanya mencakup 39,3 persen kawasan hutan dan 60,7 persen areal penggunaan lain (APL) bukan hutan.

Baca juga:
Penyempitan hutan meningkatkan risiko banjir di Kalimantan Selatan

KLHK dorong peningkatan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021