• Beranda
  • Berita
  • Lampung ajukan alat terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19

Lampung ajukan alat terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19

25 Januari 2021 14:02 WIB
Lampung ajukan alat terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)
Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengajukan permohonan kepemilikan serta operasional alat terapi plasma konvalesen sebagai alternatif pengobatan pasien COVID-19.

"Benar saat ini kami tengah bersurat kepada Kementerian Kesehatan agar alat terapi plasma konvalesen dapat diberikan ke Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan pengajuan operasional dan kepemilikan alat terapi plasma konvalesen tersebut dilakukan sebagai upaya alternatif untuk mengobati pasien COVID-19.

"Ini upaya terapi untuk pasien COVID-19, dan yang boleh mendonorkan adalah penyintas dengan sejumlah kriteria khusus," ujarnya.

Baca juga: Penyitas COVID-19 di Lampung antusias donor plasma konvalensen

Baca juga: Bupati Lumajang donor plasma darah untuk pasien COVID-19


Hal serupa juga dikatakan Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeleok, Mars Dwi Tjahjo.

"Ada kriteria khusus untuk pendonor plasma konvalesen seperti penyintas COVID-19, bebas dari gejala klinis, disarankan laki-laki, tidak memiliki kormobid, tekanan darah normal, usia dalam rentang 18 hingga 60 tahun, tidak sedang mengandung atau pernah mengandung, dan golongan darah harus sesuai dengan penerima terapi," ujarnya.

Ia mengatakan terapi plasma konvalesen tersebut dapat memakan biaya berkisar Rp4 juta dan untuk mengatasi cukup besarnya pembiayaan tersebut saat ini Lampung tengah mengajukan alat terapi plasma konvalesen.

"Bila nanti telah ada alat tersebut kita akan lakukan penyaringan kepada pasien COVID-19 dengan pengisian formulir persetujuan atas penjelasan, sehingga pasien yang sembuh dan memiliki kriteria pendonor dapat membantu pasien lain, namun dalam uji klinik selama 28 hari akan tetap menempatkan keselamatan pasien menjadi yang utama," katanya.

Menurutnya, penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor plasma konvalesen setelah benar- benar sehat dengan rentang perkiraan tiga bulan setelah sembuh dari COVID-19.

"Dalam waktu dekat sudah dapat dilakukan bila alat telah ada dan disetujui, sebab semua dokter setuju bila kita mencoba terapi ini di Lampung sebagai alternatif pengobatan pasien COVID-19," ucapnya.*

Baca juga: PMI Pekanbaru layani donor plasma konvalesen

Baca juga: Pelindo III ajak penyintas COVID-19 donorkan plasma konvalesen

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021