Peran KY di sini, dunia riil yang ada 'jauh panggang dari api'. Moral itu dalam rangka orang yang KY sampaikan agar Komisi III DPR jernih melihat, bukan prosedural saja
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kualitas dalam proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc, bukan hanya sekadar proses seremonial dan prosedural.
"Kami ingin KY menyeleksi hakim bukan prosedural dan seremonial saja, bagaimana meningkatkan kualitas para hakim, misalnya, putusan yang dibuat harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Desmond dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Raker tersebut membahas evaluasi kinerja KY dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
Desmond menilai, kalau KY hanya melakukan proses seleksi calon hakim secara prosedural dan seremonial, maka produk yang dihasilkan tidak akan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dia mencontohkan, apabila ada perkara yang melibatkan antara pengusaha dan rakyat, maka yang selalu menang adalah pihak pengusaha.
Baca juga: KY umumkan nama-nama calon hakim yang diusulkan ke DPR
Baca juga: Komisi Yudisial dalam menyeleksi dan diseleksi
"Peran KY di sini, dunia riil yang ada 'jauh panggang dari api'. Moral itu dalam rangka orang yang KY sampaikan agar Komisi III DPR jernih melihat, bukan prosedural saja," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menginginkan adanya perbaikan di Mahkamah Agung (MA) sehingga putusan yang diberikan lembaga tersebut benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal itu menurut dia dapat tercapai jika para hakim agung dan hakim ad hoc yang ada di lembaga tersebut merupakan sosok yang berintegritas dan berkualitas dalam memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.
Dalam Raker tersebut, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan apakah KY telah melakukan telaah mengenai kebutuhan hakim agung di MA, terkait kualitas dan kuantitas-nya.
Hal itu menurut dia bisa menjawab pertanyaan mengapa yang diajukan KY saat ini lebih banyak calon hakim ad hoc, padahal yang urgen saat ini adalah hakim agung.
"Kita punya kuota, contoh hakim agung 60, saat ini ada 46, dan sesuai dengan UU agar penuhi perbandingannya, agar komparasi dan perbandingannya jalan maka KY bisa menaikkan jumlahnya agar bisa memenuhi kebutuhan tadi," ujarnya.
Benny juga mempertanyakan visi KY terkait calon hakim agung yang dibutuhkan bangsa Indonesia karena tantangan ke depan adalah terkait penegakan hukum dan yudisial.
Dia mengaku untuk menemukan calon-calon yang ideal memenuhi kualitas tersebut memang sulit, namun pasti ada jalan kalau KY mau berusaha lebih baik lagi.
Dalam Raker tersebut, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan formasi calon hakim agung dan calon hakim adhoc yang dilakukan seleksi yaitu sebanyak satu calon hakim kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), empat calon hakim ad hoc Tipikor pada MA, dan dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
CHA TUN (khusus pajak) atas nama Triyono Martanto; empat calon hakim ad hoc Tipikor yaitu Banelaus Naipospos, Petrus Paulus Maturbongs, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yarna Dewita; dua calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial adalah Achmad Jaka Mirdinata, dan Andari Yuriko Sari.
Baca juga: KY wawancara terbuka calon hakim hakim agung dan calon hakim ad hoc
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021