Tiga jenis satwa dilindungi ini didapat dari penangkapan tersangka dalam keadaan hidup
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi yang dilakukan seorang pria berinisial ZK (47) di Kabupaten Solok.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers yang digelar di Padang, Senin mengatakan pelaku ZK ini sehari-hari bekerja sebagai karyawan BUMD di Kabupaten Solok yang ditangkap pada Minggu (24/1) di kediamannya di Jorong Taratak Galundi Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Ia mengatakan ditemukan sejumlah satwa dan organ satwa dilindungi di kediaman pelaku. Tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti dua ekor owa ungko dan satu ekor kinoy serta satu ekor cucak ranting. Kemudian terdapat 32 ekor satwa jenis cucak hijau.
"Tiga jenis satwa dilindungi ini didapat dari penangkapan tersangka dalam keadaan hidup," ungkap-nya.
Baca juga: Jual kucing kuwuk, Seorang warga Palembang terancam lima tahun penjara
Baca juga: Polda Kalimantan Barat sita 15 satwa dilindungi di Mempawah
Ia mengatakan pada saat ini satwa tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
"Untuk organ satwa yang disita adalah 4,7 kilogram sisik trenggiling. Saat ini masih dalam pengawasan Ditreskrimsus Polda Sumbar," tutur-nya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono mengataka untuk barang bukti sisik trenggiling rencananya akan dijual tersangka ke Jakarta dan satwa dilindungi yang masih hidup dipelihara dan belum ada pembeli.
Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari asosiasi pecinta satwa langka dan pihaknya dalam kasus ini masih terus dikembangkan.
"Untuk sisik trenggiling ini, kalau satu kilogram sampai di Jakarta mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Tapi kalau udah sampai Tiongkok harganya mencapai 3.000 dolar AS atau sekitar Rp42 jutaan," ujarnya.
Joko menyebutkan tersangka merupakan sebagai pengumpul dan sejumlah satwa dan organ satwa diterima dari seseorang yang menjual kepadanya.
"Dia sebagai pengumpul, kami masih periksa yang bersangkutan dan tidak hanya satu orang dia menerima barang ini," ucap-nya.
Pelaku ini sendiri disangkakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: BBKSDA Riau sita kucing hutan dan musang dari tempat hiburan
Baca juga: Karantina Surabaya gagalkan masuknya 380 burung ilegal
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021