Empat layanan di luar JKN itu diberikan bagi warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili DKI Jakarta.
"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin.
Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 97,7 persen. "Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program JKN," katanya.
Beberapa pihak yang terlibat dalam program ini di antaranya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: 1.500 vaksinator COVID-19 disebar Pemprov DKI di 488 faskes
Baca juga: Dinkes DKI: Gerakan cuci tangan masuk modul pelajaran sekolah
Adapun empat jaminan kesehatan di luar JKN yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga DKI Jakarta, yakni:
1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh. Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.
2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan
Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu).
Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung).dan skrining hepatitis B (peserta hamil).
Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis
Dengan Pengelolaan darah bermetode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI.
Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.
4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan maupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021