Ambroncius dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Hari ini resmi Mabes Polri panggil saya pemilik akun (Facebook) Ambroncius Nababan yang unggah mengenai NP, Natalius Pigai (tentang) kasus vaksin Sinovac. Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai," kata Ambroncius saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Kasus ujaran kebencian politikus partai Hanura diserahkan ke Bareskrim
Pihaknya menegaskan bahwa dalam kasus ini, dia tidak melakukan tindakan rasis terhadap warga Papua. Hal itu akan dijelaskan Ambroncius kepada penyidik.
"Saya tidak melakukan perbuatan rasis sebenarnya, saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua, saya juga sebagai anak Papua, jadi tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke NP (Natalius Pigai)," katanya.
Dia menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu 27 Januari 2020. Namun dia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Sebenarnya saya seharusnya menghadap dua hari lagi, tapi karena kami, apalagi saya sebagai Ketum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara), saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," tegasnya.
Baca juga: Polri terapkan konsep Presisi kasus ujaran kebencian Natalius Pigai
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Laporan pelapor terhadap Ambroncius terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat.
Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.
Penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli. Penyidik pun sudah mengirimkan surat panggilan kepada Ambroncius Nababan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Komnas HAM: Freeport tidak punya legalitas tanah adat
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021