SPDP mencapai 147.553, tahap 1 mencapai 142.694, dan tahap 2 mencapai 135.985. Putusan sebanyak 123.135 perkara, dan eksekusi sebanyak 115.464 perkara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan Komisi III DPR meminta Jaksa Agung meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan berkeadilan.
"Komisi III DPR meminta jaksa agung meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian negara," kata Adies saat membacakan kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Komisi III DPR meminta Jaksa Agung mengoptimalkan kinerja di tahun 2021 melalui pengalokasian anggaran yang lebih proporsional dalam rangka penguatan kewenangan Kejaksaan termasuk di daerah.
Baca juga: Jaksa Agung: 222 perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca juga: Komisi III: KY tingkatkan kualitas seleksi calon hakim agung
Adies menjelaskan, Komisi III DPR mendukung upaya digitalisasi yang sedang dilakukan Kejaksaan dan mendukung Jaksa Agung mengoptimalkan pelaksanaannya dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam Raker tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, selama tahun 2020 lembaganya telah menerbitkan 147.553 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"SPDP mencapai 147.553, tahap 1 mencapai 142.694, dan tahap 2 mencapai 135.985. Putusan sebanyak 123.135 perkara, dan eksekusi sebanyak 115.464 perkara," ujarnya.
Jaksa Agung juga menjelaskan, selama tahun 2020 jumlah perkara banding sebanyak 4627, kasasi sebanyak 3240 perkara, grasi 48 perkara, dan peninjauan kembali (PK) sebanyak 97 perkara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021