Terkait hambatan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, Tim Khusus Kejaksaan bisa komunikasi dengan Komnas HAM
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Tim Khusus Penuntasan Kasus HAM Berat Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Terkait hambatan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, Tim Khusus Kejaksaan bisa komunikasi dengan Komnas HAM," kata Taufik Basari dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia berharap Timsus tersebut bisa mengurai permasalahan terkait dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu sehingga komunikasi dengan Komnas HAM sangat penting dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut dia, Kejaksaan perlu membuat kejelasan terkait target yang ingin dicapai dan ruang lingkup kerja Timsus tersebut.
Baca juga: Komisi III minta Kejaksaan tingkatkan kualitas penanganan perkara
Baca juga: Jaksa Agung: 222 perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif
"Butuh kejelasan terkait target-nya apa, ruang lingkup kerja, dan jangka waktu ditentukan atau mengalir saja," ujarnya.
Dalam Raker tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan institusinya telah membentuk Tim Khusus penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat pada 29 Desemeber 2020.
Menurut dia, pembentukan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan pada Desember 2020.
"Dalam pembukaan Rakernas 2020, Presiden Jokowi memberikan arahan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat. Pada 29 Desember 2020, Kejaksaan Agung membentuk Tim Khusus penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat," katanya.
Burhanuddin menjelaskan, Timsus tersebut diharapkan dapat mempercepat penuntasan dan merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut dia, Timsus tersebut dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021