• Beranda
  • Berita
  • BNN Bali tangkap residivis yang jadikan kos elite untuk gudang narkoba

BNN Bali tangkap residivis yang jadikan kos elite untuk gudang narkoba

26 Januari 2021 20:42 WIB
BNN Bali tangkap residivis yang jadikan kos elite untuk gudang narkoba
Ilustrasi - konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Bali, oleh BNNP Bali, Selasa (26/01/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/aa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang residivis berinisial AT (20) karena menjadikan indekos elite sebagai gudang peredaran narkotika, sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja kering seberat 135,85 gram netto.
 
"Di Bali peredaran ganja ini disenangi oleh anak-anak muda untuk itu kita jaga dan lindungi masyarakat. Apalagi kaum muda saat ini banyak yang meminati ganja sintetis atau yang kita kenal dengan tembakau gorila," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa pelaku sengaja menyewa indekos elite sebagai gudang produksi narkoba sebelum nantinya diedarkan ke beberapa titik di wilayah Bali.
Dari pelaku AT ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi tanaman kering berupa ganja sintetis dengan berat 102,4 gram neto dan 13 plastik klip berisi tanaman kering berupa ganja sintetis seberat 33,45 gram neto, alat timbangan digital serta barang bukti terkait.
 
Awalnya, tim gabungan BNNP Bali dan Bea Cukai Bali melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah indekos elite yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, pada (22/01) sekitar pukul 14.30 Wita pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang beralamat di Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Sementara itu, Agus Arjaya pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang residivis narkoba jaringan Makassar-Bali berinisial DAP (22) pada (22/01) pukul 10.15 Wita di pinggir jalan Pura Demak Barat, Denpasar Barat, Bali.
 
Dari pelaku DAP juga ditemukan ganja sintetis seberat 100 gram neto, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Denpasar, Bali.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021