Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja NTB, melatih warga terkait cara penanganan biota laut yaitu dugong di Pantai Ariguling, Lombok Tengah.Dugong adalah biota laut yang dilindungi penuh. Seluruh bagian tubuh dan produk turunannya tidak boleh dimanfaatkan
Kepala BPSPL Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Permana Yudiarso, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, mengemukakan bahwa pelatihan diperlukan karena masyarakat sekitar masih seringkali memanfaatkan bangkai dugong.
Padahal, lanjutnya, status dugong termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional dan internasional.
"Dugong adalah biota laut yang dilindungi penuh. Seluruh bagian tubuh dan produk turunannya tidak boleh dimanfaatkan,” ujar Permana Yudiarso.
Yudi menerangkan cara penanganan tentang perlindungan dugong disampaikan agar kesalahan yang lalu tidak terulang di kemudian hari.
Ia memaparkan bentuk edukasi tersebut dilakukan sebagai bagian tindakan persuasif KKP.
Selain melakukan sosialisasi dengan penemu dugong, menurut dia, KKP juga menginformasikan dan menjelaskan tentang regulasi jenis-jenis ikan yang dilindungi kepada nelayan sekitar.
Sebelumnya, BPSPL Denpasar mendapatkan laporan lewat media sosial yang mengabarkan kejadian dugong mati yang diseret warga ke tepi di Pantai Ariguling, Desa Tumpak Pujut, Lombok Tengah pada (24/01) lalu.
Mendapati kabar tersebut, petugas bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi dugong sudah membusuk dan dipotong-potong oleh warga, dagingnya pun telah dibagi-bagikan.
Baca juga: BKSDA Sultra evakuasi ikan duyung temuan warga Konawe Kepulauan
Baca juga: Rumah bambu Banda, strategi selamatkan pasir dan biota laut (Bagian-1)
Baca juga: KKP kembangkan bioplastik dari biota laut untuk atasi limbah plastik
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021