Pemerintah telah menyiapkan implementasi dari Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan uji coba rencananya dimulai dengan penempatan 280 pekerja pada akhir Februari 2021.Kemnaker juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari proses persiapan, pemberangkatan hingga sampai di negara penempatan.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK tersebut.
"Ini saya ingin memastikan persiapan yang sudah dilakukan dari teman-teman P3MI dalam rencana penempatan pekerja migran dalam skema SPSK. Kita harus memastikan kesiapan administrasinya, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi pekerja migran yang sudah disiapkan P3MI," kata Suhartono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan bahwa pertemuan dengan APJATI juga untuk memastikan kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK. Hal itu untuk memastikan baik di Indonesia maupun Arab Saudi telah siap mengimplementasikan sistem tersebut.
Selain itu, Kemnaker juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari proses persiapan, pemberangkatan hingga sampai di negara penempatan.
Baca juga: Program SPSK dinilai lindungi PMI ke Arab Saudi
Baca juga: Apjati sebut sistem satu kanal lindungi pekerja Indonesia di Saudi
"Pemerintah akan memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, antara lain mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi," tegas Suhartono.
Dengan SPSK maka sistem perjanjian atau kontrak bagi pekerja migran bukan lagi langsung dengan pengguna atau majikan, melainkan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah atau perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan SPSK dan terus melakukan berbagai persiapan dalam melaksanakan skema itu.
"Saat ini ada P3MI yang telah memiliki Job Order (JO) dan siap memberangkatkan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK. Nantinya, para PMI yang diberangkatkan akan bekerja sebagai housekeeper. Ditargetkan akhir Februari kita mencoba memberangkatkan kurang lebih 280 PMI," ujar Ayub.
Dalam implementasi tahap pertama, P3MI akan memprioritaskan eks tenaga kerja Indonesia (TKI) baik yang pernah bekerja di kawasan Timur Tengah atau negara-negara Asia Pasifik. Sedangkan untuk pekerja baru, salah satu syarat mutlak bagi calon PMI yang bekerja ke luar negeri melalui SPSK adalah memiliki kompetensi dan kemampuan bahasa.
Ayub berharap, penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ini dapat berjalan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi percontohan dalam menerapkan SPSK untuk tujuan negara-negara lain.
"Tentunya karena penempatan ini bersifat uji coba, kami akan mencari model penempatan yang sempurna agar supaya ke depan penempatan PMI di luar negeri ini menjadi standar," ujar Ayub.
Baca juga: BNP2TKI dorong sinergi untuk lindungi pekerja Indonesia di Arab Saudi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021