• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah bayarkan Rp14,5 triliun untuk perawatan pasien COVID-19

Pemerintah bayarkan Rp14,5 triliun untuk perawatan pasien COVID-19

27 Januari 2021 21:34 WIB
Pemerintah bayarkan Rp14,5 triliun untuk perawatan pasien COVID-19
RSBP Batam, salah satu rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau. ANTARA/Naim/am.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020.

"Sampai sekarang ini total yang sudah kami bayarkan Rp14,526 triliun lebih, hampir Rp15 triliun sebenarnya mulai dari Maret sampai sekarang ini, untuk sekitar 1.683 rumah sakit," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya di acara FMB9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Luhut minta BPJS percepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19

Perihal adanya kabar bahwa rumah sakit swasta menyatakan belum dibayarkan biaya klaim pelayanan COVID-19, Kadir menjelaskan memang terdapat kendala teknis dalam proses pembayaran RS untuk klaim yang masuk pada akhir Desember dikarenakan pergantian tahun.

"Untuk Januari ini belum ada yang kami bayarkan karena anggaran yang akan kita bayarkan itu masih berproses di Kementerian Keuangan, jadi memang anggarannya belum cair," kata Kadir.

Baca juga: Pemerintah akan percepat pembayaran rumah sakit penanganan COVID-19

Direktur Utama RS Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengakui memang ada keterlambatan dari pemerintah dalam pembayaran klaim pasien COVID-19 pada Januari 2021. Namun direktur utama RS milik BUMN Pertamina itu menyebutkan bahwa selama ini tidak mendapatkan kendala keterlambatan pembayaran dari pemerintah untuk perawatan pasien COVID-19.

"Secara umum sangat lancar pembayaran yang dilakukan Kemenkes serta verifikasinya melalui BPJS. Ada kterlamabatan baru terjadi di Januari karena memasuki tahun yang baru, tapi secara umum 50 persen pembayaran di muka dilakukan setelah verifikasi dua minggu dibayarkan sangat baik," kata Fathema.

Baca juga: BPJS Kesehatan klarifikasi tunggakan pembayaran sejumlah rumah sakit

Kadir menegaskan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti COVID-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dia menekankan tidak dibenarkan apabila ada pasien yang diharuskan membayar atau pihak rumah sakit yang menarik biaya perawatan kepada pasien COVID-19.

Baca juga: Rumah sakit swasta keluhkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021