"Perintah Presiden minimal lima tahun gratis. Investor mungkin hanya membayar listrik dan air dan setelah memasuki tahun ke-enam, baru mulai proses bisnisnya, sewanya, dan lainnya," katanya di Batang, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah melalui KIT Batang dalam berkompetisi dengan kawasan industri dari negara lain.
Baca juga: Pembangunan KIT Batang tunggu rekomendasi Kementerian ATR/BPN
Selain biaya sewa gratis selama lima tahun, kata dia, pemkab juga akan mempermudah pengajuan perizinan penanaman modal asing (PMA).
"Kami akan mempermudah dan memberikan keringanan para investor agar perusahaan beroperasi dulu serta berproduksi. Setelah itu, perusahaan bergulir ada produksi, uang berjalan, ada perputaran ekonomi," katanya.
Bupati Wihaji mengatakan setelah lima tahun berjalan para investor dipersilakan membuat kesepakatan sewa untuk lima tahun maupun 30 tahun.
Adapun mengenai masalah perizinan perusahaan di KIT Batang, kata dia, hampir semuanya gratis kecuali untuk izin mendirikan bangunan (IMB) yang nilainya juga relatif kecil.
Baca juga: PUPR anggarkan dukungan kawasan industri Batang - Subang Rp9,4 triliun
"Yang jelas kami akan mempermudah semuanya sesuai dengan perundang–undangan yang berlaku, silakan para investor yang akan mengajukan perizinan," katanya.
Menurut dia, saat ini masih ada dua hal kebijakan Pemerintah mengenai KIT Batang yang masih dirapatkan seperti harga sewanya dan insentif apalagi yang bakal diterima oleh investor.
"Pada tawaran gratis sewa dan izin dipermudah sudah banyak investor yang berminat yaitu ada 23 perusahaan PMA dan penanaman modal dalam negeri (PMDN)," katanya.
Ia mengatakan 23 investor yang serius mendirikan perusahaan di KIT Batang ini, nantinya akan membutuhkan lahanya di atas 360 hektare dan akan menyerap tenaga kerja sekitar 10.000 orang.
"23 perusahaan sudah ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding), tinggal menunggu harga sewanya karena mereka akan menghitung 'cash flow'," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021