Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami potensi penjualan satwa dilindungi ke luar negeri pascapenangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi.harga satwa dilindungi dari Indonesia sangat tinggi jika diperjualbelikan di luar negeri
"Apakah kemungkinan ada kejahatan nasional lintas negara? Nanti kita akan dalami semuanya. Apakah akan diselundupkan ke luar negeri? Nanti akan kita kembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus seorang penjual satwa dilindungi
Pada kesempatan yang sama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno menyampaikan apresiasinya terhadap pihak kepolisian dan mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum di Indonesia.
Dia juga menyebut harga satwa dilindungi dari Indonesia sangat tinggi jika diperjualbelikan di luar negeri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di luar harganya bisa sampai 15.000 dolar AS. Murah sekali kalau di sini Rp35 juta. Kalau di luar baby orang utan 10 ribu sampai 15 ribu dolar AS setara Rp150 juta lebih," kata Wiratno.
Baca juga: Karangan bunga hiasi PN Jakpus menjelang vonis kasus penyiksaan hewan
Subdit 3 Sumdaling di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.
Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YI yakni satu ekor Orang Utan (pongo abelii), tiga ekor burung Beo Nias (gracula robusta), dan tiga ekor Lutung Jawa (trachypithecus auratu).
Tersangka YI sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Profesinya tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.
Meski memiliki toko hewan, tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Baca juga: Wisata virtual Ragunan minggu ini hadirkan pasangan Orangutan Sumatera
Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.
Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, tersangka YI kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021