Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.untuk setiap hewan langka yang dijual, tersangka bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta
"Pelaku satu orang yang kita amankan, mereka menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Ahli hukum: Ganti rugi perdagangan satwa dilindungi bisa berbeda
Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YI yakni satu ekor Orang Utan (Pongo Abelii), tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta), dan tiga ekor Lutung Jawa (Trachypithecus Auratu).
Tersangka YI ini sehari- harinya berprofesi sebagai pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun profesinya tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.
"Yang bersangkutan ini dengan TKP di daerah Bekasi. Kita mengamankan karena kamuflase dia menjual binatang biasa tapi di dalamnya itu ada binatang yang dilindungi," ujar Yusri
Meski memiliki toko hewan, Yusri mengatakan tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Baca juga: Polda Banten ungkap penjualan daring satwa dilindungi
"Cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini, masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos, mereka membeli dan menawarkan dengan medsos, Facebook dan grup WhatsApp," tambahnya.
Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.
Baca juga: Polda Metro serahkan 27 hewan dilindungi hasil sitaan ke BKSDA
Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, tersangka YI kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021