Skema pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meyakini pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024 akan menciptakan stabilitas dan kondusivitas politik, serta anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.
"Dengan skema pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi COVID-19," kata Luqman Hakim, di Jakarta, Kamis, terkait normalisasi jadwal pilkada yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dia menjelaskan, pertimbangan menetapkan pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efisiensi anggaran negara karena diperkirakan, dua tahun ke depan, Indonesia masih harus fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan masalah ekonomi yang ditimbulkannya.
Selain itu, menurut dia, skema pilkada serentak nasional 2024 sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil, karena pelaksanaan pilkada berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat.
Dia menjelaskan, skema pilkada serentak nasional 2024 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan koreksi dari skema pilkada serentak yang diatur dalam UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Di dalam UU 01 tahun 2015, skema pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027, dengan tetap melaksanakan pilkada tahun 2022 dan tahun 2023," ujarnya.
Namun, menurut dia, skema dalam UU 1/2015 telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024.
Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10/2016 disebutkan bahwa "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Luqman menjelaskan, di dalam UU 10/2016 diatur pelaksanaan pilkada terakhir sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan Desember 2020 kemarin.
"Draf RUU Pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan pilkada, nampaknya diambil dari UU 01/2015, yang telah diubah dengan UU 10/2016," katanya pula.
Karena itu, dia menilai Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024. Selain itu, menurut dia, tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk mengubah skema Pilkada Serentak 2024.
Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".
Pasal 731 ayat (2) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".
Pasal 731 ayat (3) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".
Dalam Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan "Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".
Baca juga: FPPP DPR tetap inginkan pilkada serentak nasional pada 2024
Baca juga: PDIP: Perubahan UU Pilkada serentak belum diperlukan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021