"Daerah-daerah khusus 3T itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat selain tanggung jawab provinsi," kata Koordinator Bidang Tata Kelola Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Winner Jihad Akbar saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan aturan, daerah 3T memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, ketika tertinggal jauh dari daerah lain maka pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud akan turut serta menanganinya.
Baca juga: Mendikbud : Sekolah satu atap solusi pendidikan di daerah 3T
Baca juga: Membangun SDM 3T melalui dunia maya
Untuk mengetahui apakah suatu daerah harus ditangani atau tidak, Kemendikbud melakukan beberapa tahapan. Pertama, ialah asesmen baik itu terkait kompetensi, literasi, lingkungan belajar hingga survei karakter.
"Dari sana kita akan tahu daerah mana saja yang tertinggal maka itu yang akan menjadi konsep kita," kata Winner.
Sehingga kebijakan yang akan diambil merujuk pada data-data yang diambil untuk peningkatan kualitas pendidikan selanjutnya.
Selain itu, Kemendikbud juga bisa mengetahui daerah mana saja yang mesti diintervensi pendidikannya. Hal itu bisa ditinjau dengan melihat lapor daerah tentang disparitas pendidikan.
"Jadi ada yang sangat bagus sekali namun ada juga yang sangat jelek dan itulah yang menjadi konsep kita," ujar Winner.
Baca juga: Mendikbud harap digitalisasi sekolah bisa atasi kesenjangan pendidikan
Baca juga: Mendikbud apresiasi laboratorium komputer di daerah terpencil Natuna
Menurut dia, salah satu tugas pemerintah daerah ialah tidak boleh membiarkan disparitas pendidikan yang menyebabkan suatu sekolah tertinggal jauh dari satuan pendidikan lainnya.
Saat ini, ia mengakui Kemendikbud belum memulai tahapan tersebut. Namun, langkah itu diperkirakan baru bisa dilaksanakan pada Agustus, September atau Oktober 2021.
"Mungkin akhir 2021 baru keluar pemetaan awalnya. Kemudian baru kita buat strategi menangani daerah-daerah khusus yang tertinggal," ujarnya.
Secara umum, Kemendikbud telah memiliki program peningkatan mutu pendidikan khusus daerah 3T. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga memiliki program terkait hal itu.
Baca juga: Kemendikbud target dua tahun jangkau daerah 3T
Baca juga: Pendidikan karakter harus sesuai dengan kondisi daerah
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021