• Beranda
  • Berita
  • Partai Berkarya tolak ambang batas parlemen 5 persen

Partai Berkarya tolak ambang batas parlemen 5 persen

28 Januari 2021 19:13 WIB
Partai Berkarya tolak ambang batas parlemen 5 persen
Logo Partai Berkarya. ANTARA/HO.

Partai-partai yang terbukti melakukan korupsi, terutama kadernya yang menjadi tahanan KPK, agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya.

DPP Partai Berkarya menolak rencana ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen pada usulan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Menolak rumusan perubahan UU tersebut, utamanya pasal yang mengatur tentang parliamentary threshold (PT) berjenjang 5 persen (pusat), 4 persen (provinsi), 3 persen (kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursim dan perbanyakan jumlah dapil," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
 
Menurut dia, perubahan dan evaluasi UU Pemilu sebaiknya dilakukan lima sekali dalam lima kali pemilu berturut-turut (25 tahun).
 
Hal itu lantaran UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu.

Baca juga: Pakar: Perkecil alokasi kursi per dapil sederhanakan jumlah parpol
 
"Kalau memang terpaksa harus diubah, pasal-pasal yang mengebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan," kata Badaruddin.
 
Ia berharap partai-partai yang terbukti melakukan korupsi, terutama kadernya yang menjadi tahanan KPK, agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya.
 
"Partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor atau partainya tidak diikutkan pemilu, minimal satu kali pemilu," ujarnya.
 
Partai Berkarya juga meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan UU Pemilu ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak, seperti penanganan pandemi COVID-19, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
 
Namun, lanjut dia, bila tetap dibahas, pemerintah dan DPR bisa mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU Pemilu tersebut.
 
"Melibatkan partai-partai nonparlemen bila pembahasan berlanjut, serta mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI," kata Badaruddin.

Baca juga: MK tolak gugatan Rizal Ramli soal ambang batas presiden

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021