• Beranda
  • Berita
  • Komisi VI DPRA sebut aturan zakat kurangi pajak belum berjalan optimal

Komisi VI DPRA sebut aturan zakat kurangi pajak belum berjalan optimal

28 Januari 2021 19:33 WIB
Komisi VI DPRA sebut aturan zakat kurangi pajak belum berjalan optimal
Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah. ANTARA/M Haris SA.

Meminta Pemerintah Aceh serius menjalankan peraturan zakat pengurang pajak

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan aturan zakat pengurang pajak hingga kini belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan keseriusan Pemerintah Aceh menjalankan peraturan tersebut

"Kami meminta Pemerintah Aceh serius menjalankan peraturan zakat sebagai pengurang pajak, sehingga aturan tersebut bisa berjalan optimal," kata Ketua Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah, di Banda Aceh, Kamis.

Tgk H Irawan Abdullah mengatakan aturan zakat pengurang pajak diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Pasal 105 ayat (1) menyebutkan zakat dibayarkan menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan dari wajib pajak.

Menurut Tgk H Irawan Abdullah, aturan tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada Pasal 192 menyebutkan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak.

"Hingga kini, zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana diatur UUPA dan Qanun Baitul Mal belum dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Akibatnya masyarakat yang terkena imbasnya, yaitu harus membayar zakat dan juga pajak," kata Tgk H Irawan Abdullah.

Karena itu, Tgk H Irawan Abdullah mendesak Pemerintah Aceh membentuk tim khusus percepatan pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak agar segera berlaku di provinsi itu.

"Aceh haruslah menjadi pelopor zakat sebagai pengurang pajak. Sebab, secara legal formal diatur dalam peraturan negara. Karena itu, kami menuntut Pemerintah Aceh serius merealisasikan amanah qanun dan undang-undang terkait zakat sebagai pengurang pajak segera berlaku di Aceh," kata Tgk H Irawan Abdullah

Tgk H Irawan Abdullah mengatakan penerapan zakat sebagai pengurang pajak harus dimulai dari Aceh. Sebab, zakat yang dikumpulkan Baitul Mal sama dengan pajak sebagai pendapatan asli daerah.

"Kami juga mendorong Pemerintah Aceh menyurati pemerintah pusat melalui kementerian terkait supaya klausul zakat sebagai pengurang pajak dapat dilaksanakan di Aceh," kata Tgk Irawan Abdullah.
Baca juga: Baznas: Aturan zakat pengurang pajak tergantung proses politik
Baca juga: Akankah zakat kurangi kewajiban pajak penghasilan?

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021