"Kami yakin dengan desain baru itu, baik pengumpulan maupun pendistribusian zakat akan jauh lebih baik," kata Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo, pada Konferensi Pers di arena Rakornas Zakat 2019, The Sunan Hotel Solo, Senin.
Bambang Sudibyo mengingatkan imbauan Menteri Keuangan pada Seminar Keuangan Syariah Internasional di Yogyakarta, pada September 2017. Dalam kesempatan itu, Ibu Menteri mengimbau agar pengumpulan zakat dikelola seperti pengumpulan pajak.
"BAZNAS sangat setuju dengan imbauan Ibu Menteri Keuangan itu," kata Bambang.
Oleh karena itu, kata Bambang, tradisi pengelolaan pengumpulan zakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW dan para khulafa’ al-rasyidin, memang mirip dengan pengelolaan pengumpulan pajak. Yaitu, zakat bersifat wajib seperti wajibnya pajak dan dipungut oleh negara seperti halnya pajak.
Bambang mencontohkan negara yang sudah menerapkan sistem pengumpulan zakat seperti yang disarankan Menteri Keuangan, yaitu Malaysia.
"Untuk meminimalkan resistensi umat Islam terhadap ketentuan wajib berzakat tersebut, maka Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak yang lebih baik, yaitu bahwa zakat yang dibayarkan kepada negara mengurangi kewajiban pajak penghasilan," kata Bambang.
Bagi para muzaki, jelas Bambang, insentif seperti itu, jauh lebih baik dari yang berlaku di Indonesia sekarang ini, dimana zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau Lembaga Amin Zakat (LAZ) mengurangi penghasilan kena pajak.
Menurut Bambang, jika Indonesia menerapkan sistem pengumpulan zakat seperti yang berlaku di Malaysia itu, maka potensi zakat di Indonesia akan meningkat drastis dari 1,57 persen produk domestik bruto (PDB) menjadi sekitar 3,4 persen PDB. Artinya, bahwa untuk 2018, potensi zakatnya meningkat dari Rp230 triliun menjadi Rp499 triliun.
"Dengan imperatif wajib dan insentif pajak seperti itu, kami di BAZNAS pusat yakin bahwa realisasi pengumpulan zakat oleh BAZNAS dan LAZ akan meningkat berlipat ganda mendekati potensinya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, menindaklanjuti anjuran Menteri Keuangan tentang sistem pengelolaan pengumpulan zakat seperti sistem pengelolaan pengumpulan pajak, menjadi sangat penting. Sebagai konsekuensi yuridis adalah, Undang Undang No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan harus diamandemen.*
Baca juga: Jusuf Kalla buka Rakornas Zakat 2019 di Solo
Baca juga: Baznas targetkan dana zakat terhimpun Rp9 triliun di 2019
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019