Komisi IX DPR pilih Dewas BPJS secara mufakat

28 Januari 2021 23:32 WIB
Komisi IX DPR pilih Dewas BPJS secara mufakat
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/Indra Arief Pribadi/aa.
Komisi IX DPR sepakat memilih anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara mufakat setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan selama dua pekan.

"Setelah uji kepatutan dan kelayakan dilakukan, Pimpinan Komisi IX DPR dan para Ketua Kelompok Fraksi yang ada di Komisi IX melakukan pertemuan untuk menyepakati pemilihan secara mufakat, bukan melalui suara terbanyak," kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden tetapkan 14 orang Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS

Saleh mengatakan setelah Pimpinan Komisi IX DPR dan para Ketua Kelompok Fraksi di Komisi IX memilih lima Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan lima Dewas BPJS Ketenagakerjaan secara mufakat. Ke-10 nama tersebut kemudian dibawa ke rapat pleno Komisi IX DPR.

Dalam rapat pleno tersebut, 10 nama yang sudah dipilih secara mufakat kemudian disetujui oleh seluruh anggota Komisi IX DPR.

"Nama-nama yang terpilih tersebut selanjutnya akan diserahkan Pimpinan Komisi IX DPR kepada Pimpinan DPR untuk dijadwalkan pengesahannya melalui rapat paripurna DPR," tutur Saleh.

Baca juga: SP BPJamsostek berharap dewas dan direksi berintegritas-profesional

Proses pemilihan Dewas BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan di DPR berawal dari surat Presiden Joko Widodo kepada Pimpinan DPR yang mengusulkan 10 nama calon anggota dewan pengawas untuk masing-masing BPJS.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti pimpinan DPR dengan menyerahkan kepada Komisi IX DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Saleh mengatakan, pada hari pertama seluruh peserta uji kepatutan dan kelayakan diminta membuat makalah dengan tulisan tangan di hadapan anggota Komisi IX DPR.

Baca juga: Pemerintah buka pendaftaran dewan pengawas dan dewan direksi BPJS

"Kemudian, Komisi IX DPR memberi kesempatan kepada setiap calon untuk paparan dengan waktu satu jam. Karena ada 20 calon, maka diperlukan waktu 20 jam lebih," tuturnya.

Secara keseluruhan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan selama dua pekan.
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021