"Secara garis besar Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 ini memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan, implementasi pelaksanaan dan target capaian untuk transformasi digital Indonesia di empat sektor strategis," ujar Menteri Johnny, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin.
Empat sektor strategis tersebut, antara lain infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.
Penyusunan peta jalan ini, menurut Menteri Johnny, melibatkan mitra-mitra Kementerian Kominfo, termasuk hampir seluruh kementerian dan lembaga terkait, serta perwakilan sektor swasta dan masyarakat.
Baca juga: Kominfo: Penanganan COVID-19 perlu kolaborasi
"Saat ini secara parlel, dokumen tersebut, telah menyampaikan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendapat arahan atau petunjuk kebijakan lebih lanjut sebelum itu nanti disampaikan kepada publik," kata Menteri Kominfo.
Menkominfo mengatakan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 disusun berdasarkan lima arahan Presiden RI menyangkut percepatan transformasi digital Indonesia.
Arahan kebijakan ini diterjemahkan dalam empat arah strategis yang kemudian dikelompokkan ke dalam empat sektor strategis.
Arahan strategis di tiap sektor tersebut kemudian diturunkan menjadi rincian-rincian inisiatif strategis yang lebih spesifik untuk mempermudah pelaksanaannya di kemudian hari.
"Sebagai catatan, dalam pembuatan inisiatif strategis ini Kementerian Kominfo berusaha untuk mencakup berbagai bidang secara komprehensif," ujar Menteri Johnny.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong realisasi transformasi digital Indonesia, di dalamnya tidak kurang 100 kegiatan yang dilakukan," dia menambahkan.
Selain Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, Kementerian Kominfo juga memiliki sejumlah program yang menjadi prioritas pada tahun ini, termasuk Pusat Data Nasional yang saat ini telah dilakukan finalisasi penandatanganan finansial protokol oleh Kementerian Keuangan.
Program prioritas lainnya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang secara khusus pada Januari 2021, telah dilakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU PDP) sebanyak dua kali antara pemerintah dengan Komisi I DPR RI untuk membahas materi Daftar Inventerisasi Masalah (DIM) RUU tentang PDP pada cluster DIM usulan perubahan substansi.
Baca juga: PeduliLindungi dapat tambahan fitur registrasi dan sertifikat vaksin
Baca juga: Kominfo ingatkan disiplin protokol kesehatan meski ada vaksin
Baca juga: Kominfo harap kontrak penyediaan BTS 4G Papua diteken bulan depan
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021