Rekonstruksi itu dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin dan menghadirkan para tersangka beserta sejumlah saksi.
Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.
Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.
Baca juga: KPK lakukan rekonstruksi korupsi bansos Kemensos
Baca juga: KPK dalami partisipasi aktif tersangka Ardian dalam pengadaan bansos
Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry Van Sidabukke (pihak swasta) yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.
Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.
Dalam adegan 7 pada Juni 2020 di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Kemensos kembali terjadi pemberian tahap 5 senilai Rp100 juta yang masih dihadiri Joko, Harry, Rangga dan Lucky.
Kemudian adegan 8 pada Juli 2020 terjadi penyerahan uang tahap 6 sebesar Rp100 juta masih di ruangan Joko di lantai 3 Kemensos yang dihadiri Joko, harry, Rangga dan Lucky.
Adegan 9 pada Juli 2020 terjadi di ruang Sekretariat lantai 5 Kementerian Sosial gedung Cawang Kencana terjadi pemberian tahap 7 sebesar Rp180 juta yang menghadirkan Joko, Harry, Rangga, Lucky serta Direktur Keuangan PT MHS Rajif Bachtiar Amin dan pihak swasta bernama Indra Rukman.
Adegan 13 terjadi di Boscha Cefe pada Agustus 2020 untuk melakukan penyerahan uang tahap 8 sebesar Rp150 juta uang.
Saat itu uang dimasukkan ke dalam gitar dan dihadiri Harry Van Sidabukke dan seseorang bernama Sanjaya yang ikut diamankan dalam OTT KPK pada 5 Desember 2020.
Dalam adegan 14 untuk mereksontruksi peristiwa penyerahan suap tahap 9 senilai Rp200 juta pada Agustus 2020 yang dilakukan di ruang Sekretariat lantai 5 gedung Kemensos dan dihadiri oleh Sanjaya dan Harry Van Sidabukke.
Kemudian adegan 15 terjadi pada Oktober 2020 di ruang Sekretariat lantai 5 Kemensos gedung Cawang Kencana terjadi penyerahan uang tahap 10 senilai Rp200 juta yang dihadiri oleh Harry Van Sidabukke dan Matheus Joko Santoso
Masih ada adegan 17 pada Oktober 2020 di Karoke Raia yang dihadiri oleh Harry Van Sidabukke dan Matheus Joko Santoso dan ditunjukkan ada uang Rp50 juta dalam pertemuan tersebut.
Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Van Sidabukke.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021