• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum sebut pelanggaran TSM di pilkada bukan kewenangan MK

Kuasa hukum sebut pelanggaran TSM di pilkada bukan kewenangan MK

1 Februari 2021 17:41 WIB
Kuasa hukum sebut pelanggaran TSM di pilkada bukan kewenangan MK
Sejumlah pendukung calon kepala daerah berfoto sela-sela berlangsungnya sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/1). Pada sidang pleno pengucapan putusan tahap kedua MK akan memutus sebanyak 26 gugatan perkara sengketa Pilkada Serentak 2015. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye.
Kuasa Hukum KPU Kalimantan Selatan Ali Nurdin mengatakan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilihan kepada daerah bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili.

"Dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif adalah bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," ujarnya dalam sidang sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dikatakannya sudah membagi dengan jelas bahwa pelanggaran TSM adalah wewenang pengawas pemilihan umum.

Menurut dia, tuntutan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi agar Mahkamah Konstitusi memeriksa dugaan pelanggaran TSM adalah suatu bentuk pengambilalihan kewenangan, padahal Bawaslu Kalimantan Selatan dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Baca juga: KPU nilai permohonan Denny Indrayana-Difriadi tak jelas
Baca juga: Denny Indrayana berkeras sampaikan permohonan secara langsung ke MK
Baca juga: MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tak sepenuhnya daring


Putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2015, 2017 dan 2018 pun disebutnya tidak satupun didasarkan karena terjadi pelanggaran TSM.

Sementara terkait permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan calon lain dalam pilkada, Ali Nurdin menegaskan terdapat mekanisme yang diawali dengan adanya laporan atau temuan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Bawaslu.

Apabila dalam pemeriksaan, pasangan calon pilkada terbukti melakukan pelanggaran, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan kepesertaan calon dalam pilkada.

Sementara itu, dari sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yang didatarkan ke Mahkamah Konstitusi, lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat 41 di antaranya mendalilkan dugaan terjadi pelanggaran TSM dan merupakan yang paling banyak didalilkan oleh pemohon.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021