PN Curup vonis ABH pengeroyok anggota TNI AD

1 Februari 2021 18:55 WIB
PN Curup vonis ABH pengeroyok anggota TNI AD
Dokumentasi persidangan virtual di PN Curup dalam perkara pengeroyokan dua anggota TNI oleh sekelompok pemuda di daerah itu, Selasa (26/1/2021). ANTARA/Nur Muhamad
Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis penjara 3,6 tahun dan 4,6 tahun penjara kepada empat anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI AD di daerah itu pada 31 Desember 2020 lalu.

Persidangan kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah ini dilaksanakan secara virtual dari PN Curup, Senin sore, dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dibantu hakim anggota Nur Ihsan Sahabudin dan Dini Angraini, sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rejang Lebong Novi Arlya Adam dan Dwina Sanindya Putri.

Baca juga: Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Rejang Lebong sudah ditangkap

Empat ABH yang terlibat dalam perkara ini disidangkan dalam dua berkas berbeda, di mana untuk berkas perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3,6 tahun, sedangkan berkas perkara nomor 2 atas nama ABH J yang dijatuhi vonis hukuman 4,6 tahun penjara.

Vonis dari majelis hakim untuk ABH atas nama KP, RW dan MA selama 3,6 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Adam yang sebelumnya menuntut 4,6 tahun, kemudian untuk ABH atas nama J juga mendapatkan vonis hukuman lebih ringan yakni 4,6 tahun dari tuntutan JPU semula selama 7,6 tahun.

Baca juga: Pengeroyok anggota TNI pernah terlibat kasus penusukan

Sementara itu Hendra Saputra penasihat hukum dari ABH atas nama MA usai persidangan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Curup, sedangkan KP dan RW menyatakan menerima atas putusan majelis hakim PN Curup itu. "Kita masih pikir-pikir, kalau untuk dua ABH lainnya yakni KP dan RW penasihat hukumnya tidak hadir sehingga diwakili petugas Bapas," kata dia.

J dalam persidangan ini didampingi penasihat hukum Cristian Lesmana, dijatuhi vonis penjara selama 4,6 tahun langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup itu.

Baca juga: Pemberkasan tersangka anak pelaku pengeroyokan TNI AD didahulukan

Di lain pihak Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Manggala, Brillyansa Akbar, mengatakan, baru akan melaporkan hasil sidang itu kepada pimpinannya serta menunggu tanggapan dari penasehat hukum korban, jika nantinya ada upaya hukum lainnya maka mereka akan mengajukannya.

"Untuk putusan lengkapnya kita belum terima, kita tunggu putusan lengkapnya, setelah dapat salinan resminya akan kita pelajari baru kita akan menentukan sikap, yang jelas tuntutan kita sudah maksimal," kata dia.

Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Setia Negara, Curup, sehingga menyebabkan Prajurit Dua Yofan Setiandi meninggal dunia akibat terkena tusukan senjata tajam dan Prajurit Satu Agus Salim luka parah.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021