Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membahas tilang elektronik dalam kunjungan menemui Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.Perlu dibentuk kelompok kerja untuk penguatan sistem sidang elektronik.
"Terkait dengan beberapa program yang akan kami laksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait dengan masalah tilang elektronik yang tentunya ini mengubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang," tutur Listyo Sigit.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), kata dia, mengubah pola yang sebelumnya dilakukan dalam sidang menjadi langsung diputuskan dalam sistem elektronik sehingga membutuhkan penyesuaian.
Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri dan akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Baca juga: MPR dukung visi Listyo Sigit kedepankan tilang elektronik
Satgas ETLE Nasional yang bertugas menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan-jalan raya pun telah dibentuk.
ETLE sudah digunakan di beberapa wilayah dengan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Selain tilang elektronik, Polri dan Mahkamah Agung sebagai sesama aparat penegak hukum membahas tentang pelayanan terpadu di bidang informasi agar pencari keadilan dapat memantau masalah proses hukum yang sedang menjerat.
Dalam kesempatan itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mendukung pelaksanaan tilang elektronik.
Menurut dia, perlu dibentuk kelompok kerja untuk penguatan sistem sidang elektronik.
"Kami mendukung program yang akan dilaksanakan oleh Polri, yaitu melakukan sidang-sidang secara elektronik," tutur Ketua MA.
Baca juga: DPR dukung Kapolri kedepankan tilang elektronik
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021