Pemeriksaan dilakukan dalam tiga panel, yakni Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, Kotabaru, Sekadau, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan dan Muna.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman.
Baca juga: Hakim MK minta penjelasan keterlibatan Risma dalam Pilkada Surabaya
Selanjutnya Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Karo, Nias, Asahan, Samosir, Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai.
Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Gorontalo, Bone Bolango, Teluk Wondama dan Teluk Bintuni.
Baca juga: Kuasa hukum sebut pelanggaran TSM di pilkada bukan kewenangan MK
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.
Baca juga: Cagub-Cawagub Sahbirin-Muhidin minta MK tolak gugatan Denny-Difriadi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021