• Beranda
  • Berita
  • Pamungkas minta maaf atas plagiarisme untuk ilustrasi sampul album

Pamungkas minta maaf atas plagiarisme untuk ilustrasi sampul album

3 Februari 2021 13:16 WIB
Pamungkas minta maaf atas plagiarisme untuk ilustrasi sampul album
Solois pria Pamungkas minta maaf atas dugaan plagiarisme. (Instagram/@pamunqkas)
Solois pria, Pamungkas meminta maaf atas dugaan plagiarisme untuk ilustrasi sampul album terbarunya "Solipsism 0.2" yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Melalui akun Instagram resminya, Pamungkas mengakui bahwa kegaduhan yang terjadi akibat kelalaiannya.

"Saya minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, karena kelalaian saya," kata Pamungkas dalam video permintaan maaf di akun Instagram @pamunqkas, Rabu.

Baca juga: Episode pamungkas dokumenter Arashi di Netflix tayang 28 Februari

Baca juga: Spotify Wrapped 2020: Pamungkas artis lokal paling banyak didengar


Pamungkas mengatakan bahwa dirinya sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan membeli hak cipta kepada seniman Baptiste Virot.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada sang seniman yang sudah secara terbuka mau memahami situasi yang terjadi.

"Saya juga mau berterima kasih kepada teman-teman media dan teman-teman di sosial media yang selalu mengingatkan saya," ujar Pamungkas.

Lebih lanjut, Pamungkas juga bersyukur dengan kejadian ini karena membuatnya dapat belajar untuk menghargai proses.

"Saya bersyukur kejadian ini terjadi, saya jadi belajar lebih untuk bisa lebih menikmati prosesnya. Sekali lagi terima kasih, mohon maaf," imbuhnya.

Sebelumnya Pamungkas dianggap plagiat karya seniman Baptiste Virot untuk digunakan menjadi sampul album. Beberapa karya Baptiste Virot dijadikan kolase untuk melengkapi ilustrasi sampul album "Solipsism 0.2".

Kolase karya seni itu juga digunakan Pamungkas dalam font nama dalam album barunya tersebut.

Baca juga: Sheryl Sheinafia tampilkan sisi lain di "house or home"

Baca juga: Turnitin Originality, alat pemeriksa plagiarisme karya ilmiah

Baca juga: Terlibat plagiat, pihak Katy Perry dihukum ganti rugi Rp39,8 miliar

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021