"Saya mendukung. Namun dalam artian kita harus mengatur pergerakan masyarakat bukan mengatur dunia usaha," kata Irwandi saat ditemui di Kampung Tangguh Jaya RW 010 Kemayoran, Rabu.
Saleh Partaonan terinspirasi sukses penanganan COVID-19 di Turki yang menerapkan "lockdown" di akhir pekan untuk menekan kasus COVID-19.
Irwandi mengatakan masyarakat di masa PPKM memang kurang mengikuti aturan dan justru mobilitasnya semakin tinggi di malam hari. Padahal kegiatan usaha seperti restoran hingga tempat perbelanjaan sudah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan usaha semuanya ditutup hanya sampai jam 20.00 WIB. Tapi pada saat satgas cek, masyarakat yang di jalanan justru tambah banyak. Jadi ini tidak sinkron, usaha di setop malah pergerakannya tambah bergerak," ujar Irwandi.
Ini menunjukkan PPKM kali ini kurang efektif untuk menekan angka COVID-19 karena masih tingginya angka mobilitas.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19
Baca juga: Riza Patria: DKI tunggu pusat soal usulan lockdown akhir pekan
Baca juga: Riza Patria nyatakan segera tambah rumah sakit rujukan COVID-19 Karena itu, Irwandi mendukung adanya usulan dari DPR RI agar Pemerintah Pusat dapat menerapkan "lockdown" (karantina) di akhir pekan.
"Ya memang harus dibatasi, pergerakan masyarakat harus dikunci (untuk menurunkan kasus COVID-19). Ini saya mendukung," kata Irwandi.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Selasa (2/2) mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka opsi "lockdown" di akhir pekan untuk menekan angka kasus COVID-19.
"Nanti tentu DKI Jakarta akan melakukan kajian analisa. Nanti Pak Gubernur juga memimpin rapat-rapat internal apakah usulan dari DPR RI dimungkinkan," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI.
Ariza juga mengusulkan agar saran itu disampaikan juga oleh DPR RI ke pihak lainnya yang terkait seperti BNPB, Kementerian Kesehatan dan pemerintah pusat.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta dipastikan mendukung penuh kebijakan dari pemerintah pusat untuk penanganan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021