Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia untuk menjadi warga negara asing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore memiliki paspor sebagai warga negara Amerika Serikat tanpa melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Saya berhasil menelepon Pak Orient hari ini, 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan pada tanggal 1 April 2019," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dengan kepemilikan paspor atas nama Orient Patriot Riwukore tersebut.
Baca juga: Bawaslu dalami keabsahan surat Kedubes AS terkait WNA sebagai cabup
Menurut Zudan, Kemenkumham menerbitkan paspor RI tersebut karena Orient belum pernah secara resmi melepaskan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
"Bahwa benar paspor (RI) tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia untuk menjadi warga negara asing," katanya menjelaskan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kata Zudan, status kewarganegaraan seseorang merupakan dasar dari pencatatan administrasi kependudukannya sehingga status kewarganegaraan itu akan menentukan dokumen pencatatan sipil yang bersangkutan.
"Karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu, dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Maka, kewarganegaraan seseorang akan memengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya," katanya menegaskan.
Dari koordinasi tersebut, Kemenkumham masih mengkaji status kewarganegaraan Orient sebagai WNI. Apabila terbukti Orient merupakan warga negara AS, kata Zudan, data kependudukannya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.
Baca juga: KPU NTT sebut bupati terpilih Sabu Raijua ber-KTP-el Kota Kupang
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah warga negara asing, kartu keluarga (KK) dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander tersebut tertulis bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat.
Baca juga: Bawaslu Sabu Raijua sebut bupati terpilih lakukan pembohongan publik
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021