Kami akan segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil sikap atas polemik kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, mengatakan Kemendagri bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengadakan pertemuan pada Kamis, 4 Februari 2021 guna mengambil langkah terhadap polemik kewarganegaraan itu.
"Besok jam 10.00 WIB, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah akan mengadakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data terkait. Kami akan segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kastorius Sinaga.
Polemik tentang kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore mencuat setelah Bawaslu Sabu Raijua mengumumkan temuan bahwa Orient merupakan warga negara AS.
Perihal kewarganegaraan tersebut, menurut Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, telah mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Sementara itu, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan bahwa Orient P Riwu telah mengakui pernah memiliki paspor AS tanpa melepas kewarganegaraan Indonesia.
"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini, 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan 1 April 2019," kata Zudan.
Selain menelepon yang bersangkutan, Zudan juga melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Zudan memperoleh penjelasan bahwa paspor tersebut memang pernah diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
Zudan menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Karena itu, kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya.
"Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Zudan.
Dia mengatakan apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka kartu keluarga (KK) dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.
Lebih jauh, Zudan memaparkan riwayat kependudukan Orient P Riwu Kore yang pada awalnya memiliki NIK DKI dengan nomor 0951030710640454.
Statusnya dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata pada 1997 sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP elektronik.
Selanjutnya pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP elektronik di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor SKPWNI/3172/10122019/0096.
Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
Pada 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.
Kemudian, pada 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk.
Pelayanan yang sama dan profesional itu terkait setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.
Baca juga: Kemendagri jelaskan status kependudukan Orient Riwu Kore
Baca juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore miliki paspor AS tanpa melepas status WNI
Baca juga: Kemendagri jelaskan status kependudukan Orient Riwu Kore
Baca juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore miliki paspor AS tanpa melepas status WNI
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021